Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) daerah Provinsi Bangka Belitung

 Hai Teman-teman, selamat datang di Blog ini.

Untuk konten pertama saya, saya ingin membagikan ilmu terkait "Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya di daerah Provinsi Bangka Belitung",ya. Tapi jangan khawatir, ini bisa menjadi dasar kamu menghitung PKB di daerah lain, hanya yang membuatnya berbeda adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor, serta denda administrasi di masing-masing daerah berbeda

Langsung check it out


Definisi Pajak Kendaraan Bermotor

    Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintahan Daerah Provinsi, sehingga masing-masing Provinsi dapat menentukan kebijakan mereka masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dari sini kita bisa tarik kesimpulan bahwa, jika kamu memiliki kendaraan baik itu kendaraan motor atau mobil dan sejenisnya, kamu diwajibkan untuk membayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.

Pelaksaanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan di kantor bersama SAMSAT (Sistem Adminisitrasi Manunggal Satu Atap), yang dimiliki setiap provinsinya, dalam hal ini setiap Kabupaten/Kota pada sebuah provinsi memiliki harus memiliki 1 Kantor SAMSAT di daerahnya.

Di Provinsi Bangka Belitung sendiri terdiri atas 6 Kabupaten dan 1 Kota yang terletak di 2 pulau besar, di Pulau Bangka terdiri atas Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, serta Kota Pangkal Pinang. Sedangkan di Pulau Belitung terdiri atas Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.

Untuk Masing-masing Kantor SAMSAT nya yaitu:

  1. Kabupaten Bangka, di Kecamatan Sungailiat
  2. Kabupaten Bangka Barat, di Kecamatan Muntok
  3. Kabupaten Bangka Tengah, di Kecamatan Koba
  4. Kabupaten Bangka Selatan, di Kecamatan Toboali
  5. Kota Pangkal Pinang, di Kecamatan Gabek
  6. Kabupaten Belitung, di Kecamatan Tanjung Pandan
  7. Kabupaten Belitung Timur, di Kecamatan Manggar

Instrument Pajak Kendaraan Bermotor

    Untuk Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Sendiri memiliki beberapa instrumen dalam perhitungan Pajak nya, karena rumus untuk perhitungan PKB adalah

PKB = NJKB x Bobot Kendaraan x Tarif PKB
  • NJKB 
NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dalam Permendagri disebutkan bahwa Nilai NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun sebelumnya. NJKB tidak sama dengan harga pembelian untuk kendaraan bermotor di showroom dan sejenisnya, NJKB hanya digunakan sebagai dasar perhitungan PKB. 
NJKB bisa berubah setiap tahunnnya, sehingga nilai NJKB tersebut tidak bersifat permanen, namun bergantung pada Pergub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pergub tergantung daerah provinsi masing-masing), untuk yang terbaru yang berlaku untuk tahun 2023 didasarkan pada Pergub Nomor 33 Tahun 2022 
Contoh NJKB untuk Kendaraan Sepeda Motor (Disesuaikan dengan jenis kendaraannya)
  • Bobot Kendaraan 
Dalam Permendagri dijelaskan bahwa bobot kendaraan adalah bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4.
Koefisien sebagaimana dimaksud, meliputi :
Koefisien Bobot Kendaraan Menurut Permendagri
  • Tarif PKB
Untuk Tarif PKB di Provinsi Kep Bangka Belitung berdasarkan pada Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah pada Pasal 14, dimana Tarif PKB ditetapkan sebesar :
  1. 1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor orang pribad;
  2. 2% (dua persen) untuk kepemilikan kendaraan bermotor badan (misal PT, CV);
  3. 1,0% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  4. 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan; instansi Pemerintah;
  5. 0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Terkait kendaraan khusus seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Berlaku sejak tahun 2023 dengan dasar hukum Pergub Nomor 33 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (1) Pemprov Kep Bangka Belitung.

Berdasarkan Pergub 49 Tahun 2017 dijelaskan bahwa "Setiap orang yang memiliki kendaraan roda 4 (empat) lebih dari 1 (satu), maka kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif. 
Kendaraan bermotor pribadi roda 4 yang dimaksud meliputi kendaraan penumpang orang maupun pribadi jenis sedan, minibus, microbus, pick up, light truck, dan truck maupun dengan sebutan lainnya.
Kepemilikan kendaraan tersebut didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Urutan kepemilikan didasarkan tanggal penyerahan kepemilikan". Untuk tarif progresif kendaraan pribadi roda 4 milik pribadi, sebagai berikut :
Tarif Progresif Untuk Kendaraan Roda 4 milik Pribadi

Supaya tidak bingung maka akan saya berikan 1 contoh.

Bapak Andi memiliki 2 buah mobil yang atas nama Bapak Andi sendiri, yaitu mobil Jeep dan mobil Minibus. Mobil jeep dibeli pada April 2021, sedangkan untuk mobil Minibus dibeli pada Mei 2020. Tentukan Tarif pajak masing-masing kendaraan milik Bapak Andi
Jawab : 
Tarif pajak kendaraan Bapak Andi sebagai berikut, diketahui bahwa Mobil Minibus lebih dahulu dimiliki oleh Bapak Andi dibandingkan Mobil Jeep nya. Jadi, untuk Mobil Minibus tidak dikenakan tarif progresif karena merupakan kepemilikan pertama dan tarifnya yaitu 1,5% (satu koma lima persen), sedangkan untuk mobil Jeep dikenakan tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan tarifnya yaitu 2% (dua persen).


Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk menghitung PKB kendaraan menggunakan rumus,
PKB = NJKB x Bobot Kendaraan x Tarif PKB

Sebagai contoh
1) Bapak Budi memiliki kendaraan berupa Mobil Minibus dengan NJKB di tahun 2023 Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta), dimana beliau hanya memiliki 1 mobil saja. Tentukan PKB yang harus dibayar Bapak Budi pada tahun 2023
Jawaban :
Seperti yang dijelaskan di contoh, NJKB mobil adalah Rp. 120.000.000, dimana kendaraan beliau adalah Mobil Minibus dengan Bobot kendaraan 1,050 dan hanya memiliki 1 mobil saja sehingga kendaraan beliau hanya masuk progresif 1 atau Tarif PKB nya adalah 1,5%

Instrumen tersebut langsung kita masukkan ke rumus yang sudah ada, sehingga;
PKB = 120.000.000 x 1,050 x 1,5%
PKB = 1.890.000
Jadi PKB yang harus dibayar Bapak Budi adalah Rp. 1.890.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

2) Dimas memiliki kendaraan berupa Sepeda Motor roda 2 dengan NJKB di tahun 2023 adalah Rp. 32.000.00,00 (tiga puluh dua juta rupiah). Tentukan PKB yang harus dibayar Dimas pada tahun 2023
Jawaban :
Pada soal kita bisa mengetahui, NJKB motor Rp. 32.000.000, kendaraan berupa motor sehingga bobot kendaraan adalah 1, untuk tarif PKB Sepeda motor tidak memiliki tarif progresif sehingga tarif pajak yang digunakan adalah 1,5%.
PKB = 32.000.000 x 1 x 1,5%
PKB = 480.000
Jadi, PKB yang harus dibayar Dimas adalah Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)

3) PT Asik Sejahtera memiliki kendaraan berupa Light Truck, dengan NJKB pada tahun 2023 adalah Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Tentukan PKB tahun 2023 yang harus dibayar PT Asik Sejahtera
Jawaban :
Pada soal kita bisa mengetahui, NJKB Light Truck Rp. 320.000.000. Untuk bobot kendaraannya sesuai Permendagri untuk kendaraan Light Truck adalah 1,3. Sedangkan untuk tarif pajak nya, karena ini adalah bentuk PT maka menggunakan tarif 2%.
Sehingga kita masukkan semua instrumennya
PKB = 320.000.000 x 1,3 x 2%
PKB = 8.320.000
Jadi, PKB yang harus dibayar PT Asik Sejahtera untuk tahun 2023 adalah Rp. 8.320.000 (delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).



Sekian penjelasan tentang perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) daerah Provinsi Bangka Belitung
Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan tinggalkan di kolom komentar.
Terima kasih..

!![Sebagai disclaimer, artikel ini hanya menjelaskan cara perhitungan pokok PKB ditahun yang bersangkutan, untuk perhitungan Denda akibat lewat jatuh tempo, dan komponen komponen nilai lainnya seperti BBNKB dan lainnya yang terdapat pada STNK akan dijelaskan di konten selanjutnya. Terima kasih ^^]





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Bangka Belitung