Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Bangka Belitung

Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Bangka Belitung

Hai teman-teman, pada artikel ini saya ingin membagikan ilmu terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan BBNKB. Langsung check it out



Definisi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

    Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur Provinsi Bangka Belitung No. 49 Tahun 2017, “BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha”

    Kalau di sederhanakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berarti Pajak atas Pemindahtanganan hak milik kendaraan dari satu pihak ke pihak selanjutnya. Seperti pemindahan hak dari dealer ke pembeli motor, pemindahan hak dari pemilik kendaraan pertama ke pemilik kendaraan selanjutnya akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha dan seterusnya.

    Contoh lainnya yang lebih sederhana, misal si Ardi hendak memberikan kendaraan bermotornya berupa sepeda motor kepada adiknya si Adit, maka si Adit harus melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan atas nama Adit dengan membayar biaya administrasinya yang termasuk di dalamnya BBNKB.

    Hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat legal kepemilikan kendaraan tersebut, serta mempermudah dalam melakukan pengurusan lainnya terkait pajak kendaraan motor tersebut seperti bayar pajak tahunan, 5 tahunan, mutasi keluar, dsb. 

Instrumen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Untuk perhitungan BBNKB menggunakan rumus sbb:

BBNKB = NJKB x Tarif BBNKB

-          NJKB

    NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dalam Permendagri disebutkan bahwa Nilai NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun sebelumnya. NJKB tidak sama dengan harga pembelian untuk kendaraan bermotor di showroom dan sejenisnya, NJKB hanya digunakan sebagai dasar perhitungan PKB. 

    NJKB bisa berubah setiap tahunnnya, sehingga nilai NJKB tersebut tidak bersifat permanen, namun bergantung pada Pergub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pergub tergantung daerah provinsi masing-masing), untuk yang terbaru yang berlaku untuk tahun 2023 didasarkan pada Pergub Nomor 33 Tahun 2022 

-          Tarif BBNKB

    Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 dan Pergub Kep. Babel No.49 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah serta Pergub Kep. Babel No.65 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kep. Babel No.49 Tahun 2017. Tarif BBN-KB ditetapkan sebesar

  • 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk penyerahan pertama;
  • 1% (satu persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya termasuk hibah dan waris;
  • 1% (satu persen) dari NJKB untuk penyerahan kendaraan bermotor yang berasal dari lelang Pemerintah/Dump TNI Polri;
  • 5% (lima persen) dari NJKB untuk penyerahan kendaraan bermotor yang berasal dari lelang berdasarkan putusan pengadilan yang isinya kendaraan hasil lelang tersebut harus dilakukan pendaftaran baru;
  • 0,75% (nol koma tujuh lima persen) untuk penyerahan pertama alat-alat berat dan alat-alat besar*;
  • 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya untuk penyerahan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar*;
  • 50% dari tarif BBN-KB baik untuk penyerahan pertama, kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor yang menurut bentuk dan sifatnya digunakan untuk mengangkut orang sakit (ambulance), mobil jenazah dan mobil kebakaran**;
  • 12,5% (dua belas koma lima persen) dari selisih NJKB sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk, untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan mengakibatkan bertambahnya NJKB;
  • 12,5% (dua belas koma lima persen) dari harga mesin kendaraan bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang mengalami ganti mesin, baik mesin lama maupun baru;

* Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, ditetapkan sebesar
**50% dari tarif normal penyerahan KB, baik penyerahan pertama (12,5%) maupun penyerahan kedua dan seterusnya (1%).

Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa untuk menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menggunakan rumus

BBNKB = NJKB x Tarif BBNKB

Agar lebih mudah dipahami, maka kita akan buat beberapa contoh perhitungan BBN-KB.

A.      Bapak Awi membeli Mobil Baru dari showroom dengan NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya

B.      Budi membeli Motor roda 2 second dari Andi dengan NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya

C.       Pemerintah Desa Pemali membeli Sebuah Mobil tipe Minibus dari showroom dengan NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya

D.      RSUD Sungailiat membeli Sebuah Mobil Ambulans dari RSUD Pangkalpinang dengan NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya

E.       Pak Agus memodifikasi Mobil pick up miliknya menjadi pick up box, dimana NJKB pick up dan NJKB pick up box di tahun 2023 masing-masing senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya


Jawaban :

A.      Bapak Awi membeli mobil baru, sehingga tarif BBNKB yang digunakan adalah 12,5% untuk kepemilikan pertama, NJKB nya Rp. 120.000.000, maka

BBNKB = 120.000.000 x 12,5%

BBNKB = 15.000.000

Jumlah BBNKB yang harus dibayar Pak Awi adalah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

B.      Budi membeli motor second, sehingga tarif BBNKB yang digunakan adalah 1% yang digunakan untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, NJKB nya adalah Rp. 20.000.000, maka

BBNKB = 20.000.000 x 1%

BBNKB = 200.000

Jumlah BBNKB yang harus dibayar Budi adalah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

 

C.       Pemdes Pemali membeli mobil baru dari showroom, maka tarif NJKB yang digunakan adalah 1% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, tidak ada hubungan apakah kendaraan merupakan milik pribadi, perusahaan, maupun pemerintahan, tetap menggunakan tarif normal (dikecualikan untuk kendaraan khusus). NJKBnya adalah 150.000.000, maka

BBNKB = 150.000.000 x 1%

BBNKB = 1.500.000

Jumlah BBNKB yang harus dibayar Pemdes Pemali adalah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

D.      RSUD Sungailiat membeli sebuah mobil ambulan dari RSUD Pangkalpinang, tarif BBNKB yang digunakan adalah 1% untuk penyerahan kepemilikan kedua, dimana atas tarif tersebut yang dibayar hanya 50% dari tarif nya. NJKBnya adalah 165.000.000, maka

BBNKB = 165.000.000 x 1% x 50%

BBNKB = 825.000

Jumlah BBNKB yang harus dibayar RSUD Sungailiat adalah Rp. 825.000 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)

 

E.       Pak Agus memodifikasi Mobil pick up miliknya menjadi pick up box. Atas perubahan tersebut harus dipertimbangkan apakah mengalami kenaikan atau mengalami penurunan NJKB, apabila mengalami kenaikan, maka harus dikenakan BBNKB tarif 12,5% dari selisih NJKB atas perubahan bentuk kendaraan tersebut. Pada soal diatas diketahui NJKB pick up awal adalah Rp. 120.000.000 dan NKJB pick up box adalah Rp. 145.000.000, atas selisih tersebut diketahui kendaraan mengalami kenaikan NJKB sebesar Rp. 25.000.000, maka atas peningkatan kendaraan tersebut dikenakan BBNKB rubah bentuk dengan tarif 12,5% serta NJKB yang menjadi dasar perhitungan BBNKB adalah senilai Rp. 25.000.000, maka

BBNKB = 25.000.000 x 12,5%

BBNKB = 3.125.000

Jumlah BBNKB yang harus dibayar Pak Agus atas perubahan bentuk kendaraannya adalah senilai Rp. 3.125.000 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

 

 

Sekian informasi terkait perhitungan BBNKB yang dapat saya jelaskan, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran harap diutarakan di kolom komentar ya. Terima kasih

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) daerah Provinsi Bangka Belitung