Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Bangka Belitung
Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi Bangka Belitung
Hai teman-teman, pada artikel ini saya ingin membagikan ilmu terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan BBNKB. Langsung check it out
Definisi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2022 serta Peraturan Gubernur Provinsi Bangka Belitung No. 49 Tahun 2017,
“BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat
perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena
jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha”
Kalau di sederhanakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
berarti Pajak atas Pemindahtanganan hak milik kendaraan dari satu pihak ke
pihak selanjutnya. Seperti pemindahan hak dari dealer ke pembeli motor,
pemindahan hak dari pemilik kendaraan pertama ke pemilik kendaraan selanjutnya
akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam
badan usaha dan seterusnya.
Contoh lainnya yang lebih sederhana, misal si Ardi hendak
memberikan kendaraan bermotornya berupa sepeda motor kepada adiknya si Adit,
maka si Adit harus melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan
atas nama Adit dengan membayar biaya administrasinya yang termasuk di dalamnya
BBNKB.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat legal kepemilikan kendaraan tersebut, serta mempermudah dalam melakukan pengurusan lainnya terkait pajak kendaraan motor tersebut seperti bayar pajak tahunan, 5 tahunan, mutasi keluar, dsb.
Instrumen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Untuk perhitungan BBNKB menggunakan rumus sbb:
BBNKB = NJKB x Tarif BBNKB
-
NJKB
NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dalam Permendagri
disebutkan bahwa Nilai NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor
pada minggu pertama bulan Desember Tahun sebelumnya. NJKB tidak sama dengan
harga pembelian untuk kendaraan bermotor di showroom dan sejenisnya, NJKB hanya
digunakan sebagai dasar perhitungan PKB.
NJKB bisa berubah setiap tahunnnya, sehingga nilai NJKB tersebut tidak bersifat permanen, namun bergantung pada Pergub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pergub tergantung daerah provinsi masing-masing), untuk yang terbaru yang berlaku untuk tahun 2023 didasarkan pada Pergub Nomor 33 Tahun 2022
-
Tarif BBNKB
Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 dan Pergub Kep. Babel No.49 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah serta Pergub Kep. Babel No.65 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kep. Babel No.49 Tahun 2017. Tarif BBN-KB ditetapkan sebesar
- 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk penyerahan pertama;
- 1% (satu persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya termasuk hibah dan waris;
- 1% (satu persen) dari NJKB untuk penyerahan kendaraan bermotor yang berasal dari lelang Pemerintah/Dump TNI Polri;
- 5% (lima persen) dari NJKB untuk penyerahan kendaraan bermotor yang berasal dari lelang berdasarkan putusan pengadilan yang isinya kendaraan hasil lelang tersebut harus dilakukan pendaftaran baru;
- 0,75% (nol koma tujuh lima persen) untuk penyerahan pertama alat-alat berat dan alat-alat besar*;
- 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya untuk penyerahan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar*;
- 50% dari tarif BBN-KB baik untuk penyerahan pertama, kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor yang menurut bentuk dan sifatnya digunakan untuk mengangkut orang sakit (ambulance), mobil jenazah dan mobil kebakaran**;
- 12,5% (dua belas koma lima persen) dari selisih NJKB sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk, untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan mengakibatkan bertambahnya NJKB;
- 12,5% (dua belas koma lima persen) dari harga mesin kendaraan bermotor untuk Kendaraan Bermotor yang mengalami ganti mesin, baik mesin lama maupun baru;
* Untuk kendaraan bermotor
alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum,
ditetapkan sebesar
**50% dari tarif normal penyerahan KB, baik penyerahan pertama (12,5%) maupun
penyerahan kedua dan seterusnya (1%).
Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa untuk menghitung Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menggunakan rumus
BBNKB = NJKB x Tarif BBNKB
Agar lebih mudah dipahami, maka kita akan buat beberapa
contoh perhitungan BBN-KB.
A.
Bapak Awi membeli Mobil Baru dari showroom
dengan NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta
rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya
B.
Budi membeli Motor roda 2 second dari Andi dengan
NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Tentukan
Tarif BBNKB nya
C.
Pemerintah Desa Pemali membeli Sebuah Mobil tipe
Minibus dari showroom dengan NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 150.000.000
(seratus lima puluh juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya
D.
RSUD Sungailiat membeli Sebuah Mobil Ambulans
dari RSUD Pangkalpinang dengan NJKB di tahun 2023 senilai Rp. 165.000.000 (seratus
enam puluh lima juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya
E.
Pak Agus memodifikasi Mobil pick up miliknya menjadi
pick up box, dimana NJKB pick up dan NJKB pick up box di tahun 2023
masing-masing senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan Rp.
145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah). Tentukan Tarif BBNKB nya
Jawaban :
A.
Bapak Awi membeli mobil baru, sehingga tarif BBNKB
yang digunakan adalah 12,5% untuk kepemilikan pertama, NJKB nya Rp. 120.000.000,
maka
BBNKB = 120.000.000 x 12,5%
BBNKB = 15.000.000
Jumlah BBNKB yang harus dibayar Pak Awi
adalah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
B.
Budi membeli motor second, sehingga tarif BBNKB
yang digunakan adalah 1% yang digunakan untuk penyerahan kepemilikan kedua dan
seterusnya, NJKB nya adalah Rp. 20.000.000, maka
BBNKB = 20.000.000 x 1%
BBNKB = 200.000
Jumlah BBNKB yang harus dibayar Budi adalah
Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
C.
Pemdes Pemali membeli mobil baru dari showroom,
maka tarif NJKB yang digunakan adalah 1% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan
seterusnya, tidak ada hubungan apakah kendaraan merupakan milik pribadi,
perusahaan, maupun pemerintahan, tetap menggunakan tarif normal (dikecualikan
untuk kendaraan khusus). NJKBnya adalah 150.000.000, maka
BBNKB = 150.000.000 x 1%
BBNKB = 1.500.000
Jumlah BBNKB yang harus dibayar Pemdes
Pemali adalah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
D.
RSUD Sungailiat membeli sebuah mobil ambulan
dari RSUD Pangkalpinang, tarif BBNKB yang digunakan adalah 1% untuk penyerahan
kepemilikan kedua, dimana atas tarif tersebut yang dibayar hanya 50% dari tarif
nya. NJKBnya adalah 165.000.000, maka
BBNKB = 165.000.000 x 1% x 50%
BBNKB = 825.000
Jumlah BBNKB yang harus dibayar RSUD
Sungailiat adalah Rp. 825.000 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
E.
Pak Agus memodifikasi Mobil pick up miliknya
menjadi pick up box. Atas perubahan tersebut harus dipertimbangkan apakah
mengalami kenaikan atau mengalami penurunan NJKB, apabila mengalami kenaikan,
maka harus dikenakan BBNKB tarif 12,5% dari selisih NJKB atas perubahan bentuk
kendaraan tersebut. Pada soal diatas diketahui NJKB pick up awal adalah Rp.
120.000.000 dan NKJB pick up box adalah Rp. 145.000.000, atas selisih tersebut
diketahui kendaraan mengalami kenaikan NJKB sebesar Rp. 25.000.000, maka atas
peningkatan kendaraan tersebut dikenakan BBNKB rubah bentuk dengan tarif 12,5%
serta NJKB yang menjadi dasar perhitungan BBNKB adalah senilai Rp. 25.000.000,
maka
BBNKB = 25.000.000 x 12,5%
BBNKB = 3.125.000
Jumlah BBNKB yang harus dibayar Pak Agus
atas perubahan bentuk kendaraannya adalah senilai Rp. 3.125.000 (tiga juta
seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Sekian informasi terkait perhitungan BBNKB
yang dapat saya jelaskan, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran harap
diutarakan di kolom komentar ya. Terima kasih
Komentar
Posting Komentar